Berikut ini adalah
Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan Bali Intermedia Utama - SIUP
Keterangan :
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan
maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ini merupakan Dokumen SIUP (Surat Ijin Usahan Perdagangan) kecil milik
perusahaan CV. Bali Intermedia Utama dan pemiliknya adalah Edelbertus
Harianto,SE. CV ini bergerak dalam bidang perdagangan jasa. Jasa yang
diberikan adalah jasa pembuatan website.
Kartu NPWP
Keterangan:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi perpajakan
yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
serta menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dalam pengawasan
administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan
lebih mudah terakses oleh DJP. Segala hal yang berhubungan dengan
dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT
masa, wajib disertakan dengan pencantuman nomor pokok wajib pajak. NPWP
terdiri dari 15 (lima belas) digit dan setiap digitnya mengandung
kode-kode tertentu.
Penjelasan:
1. 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
- 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan
- 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha
- 05 = Wajib Pajak Karyawan
- 07, 08, 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi
2. 6 digit kedua merupakan merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
3. 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
4. 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005
5. 3 digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
- 000 = Tunggal/Pusat
- 001, 002, dst = Cabang
Akte Notaris
Keterangan:
Dokumen ini merupakan Akte Notaris dengan nama Notaris yang tertera di dalam dokumen ini adalah Anugrah Gede Widarma,SH.
SPT Pajak
Keterangan:
adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek
pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Buat siapapun orangnya yang telah
terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) tentu sudah ga asing lagi, seperti juga gw..Ini (baru) kedua
kalinya gw harus lapor pajak sebagai konsekuensi sebagai wajib pajak.
Fuih, repot juga ya tiap tahun mesti lapor2 pajak...:P
Penyampaian
SPT dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Jadi
utk tahun pajak 2009, paling lambat 3 bulan alias 31 Maret 2010
merupakan batas akhir pelaporan pajak. Tapi biasa lah manusia, termasuk
gw, sukanya mengerjakan sesuatu hal itu injure time , termasuk lapor
pajak. Kalo saat ini msh adem ayem, anteng, coba aja minggu depan pasti
mulai rame berisik, ribut...
Untuk penghitungan pajak yang paling
gampang adlh yg pake form 1770 ss yg digunakan WP yang hanya bekerja di
satu tempat dengan penghasilan bruto setahun kurang dari 60 juta. Cukup
melaporkan pajaknya dg cara menyampaikan SPT Tahunan dan melampirkan
form 1721 A1 yang merupakan kesatuan tak terpisahkan. Dan juga
melampirkan lampiran aset yang dimiliki (jika ada). Jangan lupa SPT
Tahunannya diisi yg lengkap dan ditandatangan...Abis itu, udah deh,
serahin ke KPP atau bisa lewat drop box. Lokasi drop box sendiri
tersebar di Jakarta.
Sumber:
http://www.sadarpajak.com/2014/07/pengertian-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html
http://aditshaggy.blogspot.com/2013/10/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan.html
http://ide-aku.blogspot.com/2010_03_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar