Selasa, 18 November 2014

Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan

Berikut ini adalah Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan Bali Intermedia Utama - SIUP
Keterangan :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. 
Ini merupakan Dokumen SIUP (Surat Ijin Usahan Perdagangan) kecil milik perusahaan CV. Bali Intermedia Utama dan pemiliknya adalah Edelbertus Harianto,SE. CV ini bergerak dalam bidang perdagangan jasa. Jasa yang diberikan adalah jasa pembuatan website.


Kartu NPWP





Keterangan:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak serta menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT masa, wajib disertakan dengan pencantuman nomor pokok wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dan setiap digitnya mengandung kode-kode tertentu.

Penjelasan:
1. 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
    - 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan
    - 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha
    - 05 = Wajib Pajak Karyawan
    - 07, 08, 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi

2. 6 digit kedua merupakan merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081

3. 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4

4. 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005

5. 3 digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
- 000 = Tunggal/Pusat
- 001, 002, dst = Cabang


Akte Notaris
Keterangan:

Dokumen ini merupakan Akte Notaris dengan nama Notaris yang tertera di dalam dokumen ini adalah Anugrah Gede Widarma,SH.
SPT Pajak
Keterangan:
adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Buat siapapun orangnya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentu sudah ga asing lagi, seperti juga gw..Ini (baru) kedua kalinya gw harus lapor pajak sebagai konsekuensi sebagai wajib pajak. Fuih, repot juga ya tiap tahun mesti lapor2 pajak...:P

Penyampaian SPT dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Jadi utk tahun pajak 2009, paling lambat 3 bulan alias 31 Maret 2010 merupakan batas akhir pelaporan pajak. Tapi biasa lah manusia, termasuk gw, sukanya mengerjakan sesuatu hal itu injure time , termasuk lapor pajak. Kalo saat ini msh adem ayem, anteng, coba aja minggu depan pasti mulai rame berisik, ribut...

Untuk penghitungan pajak yang paling gampang adlh yg pake form 1770 ss yg digunakan WP yang hanya bekerja di satu tempat dengan penghasilan bruto setahun kurang dari 60 juta. Cukup melaporkan pajaknya dg cara menyampaikan SPT Tahunan dan melampirkan form 1721 A1 yang merupakan kesatuan tak terpisahkan. Dan juga melampirkan lampiran aset yang dimiliki (jika ada). Jangan lupa SPT Tahunannya diisi yg lengkap dan ditandatangan...Abis itu, udah deh, serahin ke KPP atau bisa lewat drop box. Lokasi drop box sendiri tersebar di Jakarta.



Sumber: http://www.sadarpajak.com/2014/07/pengertian-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html
             http://aditshaggy.blogspot.com/2013/10/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan.html
             http://ide-aku.blogspot.com/2010_03_01_archive.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;